Analisis Aspek Usaha - ORGANISASI USAHA

A. Aspek ORGANISASI USAHA
1. Pengertian Organisasi Usaha
Organisasi usaha sederhana adalah organisasi usaha yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal relatif kecil dan dikelola dengan manajemen yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis baik perdagangan barang dan jasa maupun industri.
Peranan organisasi penting dalam kegiatan perekonomian karena ikut memberikan sumbangan berupa upaya memproduksi atau mendekatkan barang dan jasa kepada masyarakat. Oleh karena itu pemerintahan merasa perlu untuk meningkatkan peranan usaha kecil meliputi :
a. Pembentukan dan peningkatan produk nasional.
b. Perluasan kesempatan kerja dan berusaha.
c. Peningkatan ekspor.
d. Produk barang dan jasa daerah.
e. Pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

2. Tujuan dan Sasaran Usaha
Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh perusahaan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pendapatan target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
Adapun penetapan tujuan perusahaan adalah :
a. Untuk mencapai keberhasilan usaha
b. Mengatur dan membentuk kerjasama dengan perusahaan lain
c. Untuk melakukan merger dengan perusahaan lain
d. Mengundang orang-orang yang mempunyai keahlian untuk bekerjasama.
e. Menjamin adanya fokus dari berbagai personal yang ada dalam perusahaan.

Oleh karena itu wirausahawan harus dapat memudahkan tujuan utama perusahaannya menjadi tujuan-­tujuan yang lebih kecil yang disebut sasaran.
Penentuan sasaran anda strategi yang dilakukan wirausahawan selalu memperhatikan kebutuhan fungsional, kemampuan, kesempatan atau secara konvensional didahului adanya analisis SWOT.

Untuk memudahkan dalam menentukan sasaran usaha, sebaiknya perusahaan memiliki hal-hal sebagai berikut :
a. Kesempatan menghasilkan laba
b. Kedudukan pasar
c. Sumber daya manusia
d. Pengembangan usaha
e. Sumber daya keuangan
f. Sarana kerja
g. Tanggung jawab sosial.

3. Bentuk-bentuk badan usaha
Dalam memilih bentuk badan usaha harus mempertimbangkan antara lain :
Jenis usaha apa yang akan dipilih, berapa modal yang tersedia, bagaimana rencana pertambahan modal, bagaimana cara pembagian laba, bagaimana penentuan tanggung jawab perusahaan dan berapa jangka waktu berdirinya perusahaan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah satuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha mempunyai fungsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi perusahaan, sementara perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan
aa. Badan usaha menurut lapangan usahanya :
1) Badan usaha agraris
2) Badan usaha ekstraktif
3) Badan usaha industri
4) Badan udaha perdagangan
5) Badan usaha jasa

ba. Badan usaha menurut kepemilikan modalnya :
1) Badan usaha milik negara, yaitu
a) Perusahaan jawabatan (Perjan)
b) Perusahaan umum (perum)
c) Perusahaan perseroan (Persero)

2) Badan usaha swasta, dibedakan
a) Swasta asing
b) Swasta nasional

3) Badan usaha milik campuran (swasta dan negara)

ca. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin :
1) Badan usaha padat modal
2) Badan usaha padat karya

da. Badan usaha berdasarkan bentuk hukumnya.
1) Perusahaan Perorangan
Bentuk usaha ini paling sederhana dan paling mudah mengorganisasikannya, dan pemiliknya hanya satu orang. Pengelolaannya dipegang pemilik sendiri, dan keuntungan atau kerugiannya ditanggung sendiri pula. Orang lain boleh saja mengikut sertakan hartanya dengan mendapatkan imbalan tetap atau laba tertentu sesuai dengan perjanjian, tetapi pengelolaannya tetap di tangan pemilik.
Di samping itu, pemiliknya juga bebas untuk mendirikan atau menutup usahanya. Biasanya usaha semacam ini akan berhenti segera, setelah pemilik meninggal dunia. Perusahaan perorangan dapat dimintakan izin secara resmi dengan membayar biaya perizinan. Dengan demikian perusahaan akan mendapat hak-hak keringanan pajak yang berbeda dengan pajak pendapatan atau pajak kekayaan pribadi.

Unsur kebaikan perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a) Cara mendirikan mudah dan mudah, organisasinya sangat sederhana dan luwes, rahasia perusahaan terjamin, dan pajaknya ringan.
b) Putusan-putusan dapat segera diambil sesuai keadaan.
c) Seluruh keuntungan dapat dimiliki sendiri oleh pemilik.

Unsur kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Sulit mendapatkan pinjaman untuk menambah modal dan perluasan usaha, terutama jika jumlahnya besar.
b) Tidak ada batas antar amilik pribadi dengan milik perusahaan sehingga jika utang perusahaan tidak dapat dipenuhi, maka kekayaan pribadi ikut menjadi tanggungan. Sebaliknya, kekayaan perusahaan ikut menjadi tanggungan utang-utang pribadi.

2) Perusahaan Firma
Bila dua orang atau lebih bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang, tenaga, sarana, keahlian, dll) dan ingin melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat membentuk firma. Setiap anggota firma dapat melakukan sendiri usahanya. Atas nama firma dan semua keuntungan maupun kerugian menjadi tanggungan semua anggota firma.
Untuk mendirikan firma biasanya harus membuat buku akta autentik, yaitu surat yang dibuat dimuka pejabat umum yang berwenang atau oleh pejabat umum yang berwenang misalnya notaris. Kemudian akta itu didaftarkan ke Panitera Pengadilan negeri dan dimuat dalam Berita Negara. Dalam akta pendiriannya yang juga merupakan Anggaran Dasar (AD)nya biasanya dicantumkan cara pembagian laba. Jika tidak, maka pembagian laba dilakukan menurut perbandingan besarnya modal.

Unsur kebaikan bentuk usaha firma adalah sebagai berikut :
a) Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal tanaman karena semua kekayaan pribadi seluruh anggota dijadikan tanggungan.
b) Anggota-anggotanya biasanya lebih saling mengenal dan mempercayai.

Adapun kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Tidak ada batas antara harta pribadi dengan harta firma.
b) Kesalahan salah seorang anggota menjadi tanggungjawab seluruh anggota firma.
c) Jika terjadi perselisihan akan menyulitkan dan sering berakhir dengan pembubaran firma.

3) Perusahaan Komanditer (CV)
Comandditaire Vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua anggota yaitu :
a) Anggota aktif
Adalah anggota yang mengurus perusahaan dan melibatkan seluruh harta pribadinya.
b) Anggota pasif
Adalah anggota yang hanya menyerahkan modal saja tetapi tidak melibatkan harta pribadinya hingga tidak berhak mencampuri mengelolaan perusahaan.

Untuk mendirikan CV, diharuskan membuat suatu akta resmi di muka pejabat negara (akta notaris). Dalam akta ini dicantumkan nama-nama anggota aktif dan nama-nama anggota pasifnya.
Unsur kebaikan CV adalah sebagai berikut :
a) Tambahan modal agak mudah diperoleh karena semua kekayaan pribadi anggota aktif dapat dijadikan tanggungan.
b) Kemungkinan bagi seseorang untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh kekayaan pribadinya, yaitu menjadi anggota pasif.

Unsur kelemahan bentuk usaha ini adalah sebagai berikut :
a) Bagi anggita pasif tidak diperbolehkan mencampuri kebijaksanaan perusahaan dan pengelolaannya.
b) Bagi anggota aktif harta pribadinya ikut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan.
c) Ada kemungkinan terjadinya ketidak jujuran anggota aktif terhadap anggota pasif.

4) Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan bentuk usaha yang anggotanya terdiri atas dua orang atau lebih dan secara formal diatur undang-undang, ruang lingkup dan kegiatannya telah ditentukan dalam piagam yang diresmikan dalam Lembaran Negara. Untuk mendirikannya dibutuhkan akta notaris dan izin dari Mentri Kehakiman setelah diterima, diumumkan dalam berita negara. Untuk pajaknya ada perhitungan tersendiri yang akan dibicarakan dalam bab berakhir.
Unsur kebaikan PT adalah sebagai berikut :
a) Para pemegang saham tidak ikut menanggung utang-utang dagang dan pajak, jika perusahaan jatuh. Kerugiannya hanya terbatas pada apa yang telah ditanam dalam perusahaan.
b) Saham dapat diperjualbelikan.
c) Peluang untuk mendapatkan pinjaman tambahan modal lebih besar dan kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
d) Tambahan modal dapat juga diperoleh dengan menjual saham yang masih berada di tangan perusahaan kepada umum.

Unsur kelemahannya adalah sebagai berikut :
a) Prosedur pendiriannya cukup rumit dan memerlukan biaya cukup tinggi, bahkan harus membayar pajak lebih dulu.
b) Pemegang saham kurang memperhatikan perusahaan.
c) Harus diadakan pertemuan-pertemuan untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART), Anggran Dasar (AD), garis-garis kebijaksanaan dan lain-lain.
d) Jika operasi usaha (PT) akan pindah atau diperluas ke bidang operasi yang tidak tercantum dalam akta, maka harus dimintakan izin pejabat hukum negara.

5) Perkumpulan Koperasi
Koperasi bukanlah perkumpulan modal tetapi perkumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memajukan kepentingan material anggotanya. Ada tiga bentuk koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produktif.
Untuk mendirikan koperasi, harus dibuat akta yang berisi AD koperasi, kemudian disahkan pejabat koperasi atas kuasa Menteri Koperasi. Selanjutnya akta didaftarkan di kantor pejabat koperasi, dan tanggal pendaftaran adalah tanggal resmi berdirinya. Berdasarkan koperasi ini oleh pejabat koperasi diumumkan dalam berita negara.
Salah satu keuntungan penting dalam koperasi adalah adanya fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti misalnya bebas dari beberapa macam pajak dan sebagainya. Sedangkan kelemahannya yaitu jalannya koperasi lebih bergantung pada kejujuran dan kreatifitas pengurusnya, dan keanggotaan-anggotanya tidak dapat diperjual belikan.

4. Struktur Organisasi
Berdasarkan pola hubungan kerja dan aktivitas, wewenang serta tanggungjawab maka bentuk-bentuk organisasi dibedakan sebagai berikut :
1) Organisasi garis/lini
Organisasi ini diciptakan oleh HENRY FAYOL. Pada struktur organisasi ini, wewenang dari atasan disalurkan secara vertikal kepada bawahan, pertanggung jawaban dari bawahan secara langsung ditujukan kepada atasan yang memberi perintah. Organisasi yang memakai struktur ini adalah organisasi yang kecil, jumlah karyawannya sedikit, spedialisasi kerja masih sederhana.
Ciri-ciri :
(1) kesatuan perintah terjamin,
(2) pembagian kerja jelas dan mudah dilaksanakan,
(3) organisasi tergantung pada satu pimpinan Strukturorganisasi fungsional

2) Struktur Organisasi
Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W. Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya beberapa pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berbeda-beda.
Ciri-ciri struktur organisasi fungsional :
(1) Tidak menjamin adanya kesatuan perintah,
(2) Keahlian para pengawas dan pegawai berkembang menuju spedialisasi,
(3) Penghematan waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang sama.

3) Struktur organisasi garis dan staf
Struktur organisasi ini merugikan struktur organisasi gabungan yang dikembangkan oleh Harrington Emerson. Struktur ini umumnya. digunakan oleh organisasi yang besar, daerah kerja luas, bidang usaha yang beraneka ragam dan jumlah bawahan yang banyak sehingga pimpinan tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerlukan bantuan staf. Staf adalah orang ahli dalam bidang tertentu yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada pimpinan dalam organisasi tersebut.

4) Struktur organisasi fungsional dan staf
Struktur organisasi ini merupakan gabungan dari bermacam-macam struktur organisasi. Dengan memakai sistem gabungan ini dimungkinkan memilih. Yang menguntungkan dipakai yang merugikan ditinggalkan.

Struktur organisasi dibuat dengan maksud :
(1) Memperlihatkan pola hubungan antar anggota organisasi dan sarana yang dimiliki,
(2) Agar setiap anggota organisasi mengerti dengan jelas tugas, kewajiban, hak dan, tanggung jawab.